Daerah
Aliran Sungai (DAS) adalah daerah yang di batasi punggung-punggung
gunung dimana air hujan yang jatuh pada daerah tersebut akan ditampung
oleh punggung gunung tersebut dan akan dialirkan melalui sungai-sungai
kecil ke sungai utama (Asdak, 1995). DAS termasuk suatu wilayah daratan
yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari
curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. (PP No 37 tentang
Pengelolaan DAS, Pasal 1).
Daerah
aliran sungai ( Watershed) atau dalam skala luasan kecil disebut
Catchment Area adalah suatu wilayah daratan yang dibatasi oleh punggung
bukit atau batas-batas pemisah topografi, yang berfungsi menerima,
menyimpan dan mengalirkan curah hujan yang jatuh di atasnya ke alur-alur
sungai dan terus mengalir ke anak sungai dan ke sungai utama, akhirnya
bermuara ke danau/waduk atau ke laut.(1)
Sub
DAS bagian dari DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui
anak sungai ke sungai uatama. Setiap DAS terbagi habis ke dalam Sub
DAS-Sub DAS.(1)
Sub
DAS suatu wilayah kesatuan ekosistem yang terbentuk secara alamiah, air
hujan meresap atau mengalir melalui cabang aliran sungai yang membentuk
bagian wilayah DAS.(2)
Sub-sub
DAS suatu wilayah kesatuan ekosistem yang terbentuk secara alamiah,
dimana air hujan meresap atau mengalir melalui ranting aliran sungai
yang membentuk bagian dari Sub DAS.(2)
Daerah
Tangkapan Air (DTA) Daerah Tangkapan Air adalah suatu kawasan yang
berfungsi sebagai daerah penadah air yang mempunyai manfaat penting
untuk mempertahankan kelestarian fungsi sumber air di wilayah daerah.(3)
Daerah Tangkapan Air (DTA) adalah kawasan di hulu danau yang memasok air ke danau.(4)
Wilayah
sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil
pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai. (Permen No
39/1989 Tentang pembagian wilayah sungai Pasal 1 ayat 1)
Sungai
dimaknai dengan system pengaliran air mulai dari mata air sampai muara
dengan dibatasi pada kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya
oleh garis sempadan. (Permen No 39/1989 Tentang pembagian wilayah sungai
Pasal 1 ayat 2)
Bagian
Hulu DAS adalah suatu wilayah daratan bagian dari DAS yang dicirikan
dengan topografi bergelombang, berbukit dan atau bergunung, kerapatan
drainase relatif tinggi, merupakan sumber air yang masuk ke sungai utama
dan sumber erosi yang sebagian terangkut menjadi sedimen daerah
hilir.(1)
Bagian
Hilir DAS adalah suatu wilayah daratan bagian dari DAS yang dicirikan
dengan topografi datar sampai landai, merupakan daerah endapan sedimen
atau aluvial.(1)
Pembagian Daerah Aliran Sungai berdasarkan fungsi Hulu, Tengah dan Hilir yaitu:
Bagian hulu
didasarkan pada fungsi konservasi yang dikelola untuk mempertahankan
kondisi lingkungan DAS agar tidak terdegradasi, yang antara lain dapat
diindikasikan dari kondisi tutupan vegetasi lahan DAS, kualitas air,
kemampuan menyimpan air (debit), dan curah hujan.
Bagian tengah
didasarkan pada fungsi pemanfaatan air sungai yang dikelola untuk dapat
memberikan manfaat bagi kepentingan sosial dan ekonomi, yang antara
lain dapat diindikasikan dari kuantitas air, kualitas air, kemampuan
menyalurkan air, dan ketinggian muka air tanah, serta terkait pada
prasarana pengairan seperti pengelolaan sungai, waduk, dan danau.
Bagian hilir
didasarkan pada fungsi pemanfaatan air sungai yang dikelola untuk dapat
memberikan manfaat bagi kepentingan sosial dan ekonomi, yang
diindikasikan melalui kuantitas dan kualitas air, kemampuan menyalurkan
air, ketinggian curah hujan, dan terkait untuk kebutuhan pertanian, air
bersih, serta pengelolaan air limbah.
Batas DAS biasanya tak sama dengan batas administrasi wilayah. Suatu
DAS bisa berada pada satu wilayah maupun beberapa wilayah. Ada DAS yang
meliputi beberapa wilayah kota, kabupaten, provinsi, bahkan negara.
Suatu DAS terdiri dari beberapa sub-DAS. Sub-DAS juga bisa dibagi lagi
menjdi sub-sub-DAS.
Bentuk DAS
Pada umumnya bentuk DAS dapat dibagi menjadi empat macam. Dilansir dari Dasar-Dasar Hidrologi (1990), berikut empat bentuk DAS.
1.Bulu burung atau memanjang
Aliran air dari beberapa anak sungai mengalir ke sungai utama. Aliran
dari tiap-tiap anak sungai itu tidak saling bertemu pada titik yang
sama. Potensi terjadinya banjir di DAS bentuk ini kecil karena aliran
airnya tidak langsung bertemu pada satu titik. Namun apabila terjadi
banjir, akan berlangsung cukup lama.
2. Radial (Menyebar)
Bentuk DAS menyerupai kipas atau lingkaran. Aliran air dari beberapa
anak sungai terkonsentrasi di satu titik. Banjir besar sering terjadi di
titik pertemuan aliran air anak-anak sungai.
3. Paralel (Sejajar)
DAS dengan bentuk paralel memiliki dua jalur aliran sungai utama yang
kemudian bersatu di hilir. Potensi banjir DAS bentuk paralel tinggi
karena aliran air bertemu pada satu titik.
4. Kompleks
Dalam satu DAS terdiri atas tiga bentuk yakni bulu burung atau memanjang, radial, dan paralel.